Pasal 37 KUHP Baru: Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan
Pasal 37 KUHP Baru menyatakan: Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. Penjelasan: Pasal 37 KUHP Baru mengatur dua bentuk pengecualian terhadap prinsip umum pertanggungjawaban pidana. Pada dasarnya, hukum…

