Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 37 KUHP Baru: Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan

Pasal 37 KUHP Baru menyatakan: Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. Penjelasan: Pasal 37 KUHP Baru mengatur dua bentuk pengecualian terhadap prinsip umum pertanggungjawaban pidana. Pada dasarnya, hukum...

Pasal 36 KUHP Baru: Pertanggungjawaban Pidana

Pasal 36 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Pasal 36 KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Rumusan ini menunjukkan bahwa unsur kesalahan merupakan elemen mendasar dalam hukum pidana Indonesia. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak ada bentuk kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan...

Pasal 35 KUHP Baru: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar

Pasal 35 KUHP Baru menyatakan: “Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.” Penjelasan: Pasal 35 KUHP Baru menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Ketentuan ini menempatkan ketiadaan sifat melawan...

Pasal 34 KUHP Baru: Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pasal 34 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Penjelasan: Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan...

Pasal 33 KUHP Baru: Keadaan Darurat sebagai Alasan Pembenar

Pasal 33 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.” Penjelasan: Pasal 33 KUHP Baru mengatur alasan pembenar berupa keadaan darurat (overmacht dalam arti keadaan darurat atau noodtoestand). Pasal ini memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang oleh hukum...

Pasal 32 KUHP Baru: Pelaksanaan Perintah Jabatan sebagai Alasan Pembenar

Pasal 32 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.” Penjelasan: Pasal 32 KUHP Baru merupakan bentuk alasan pembenar yang memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang, tetapi dilakukan karena melaksanakan perintah jabatan dari...

Pasal 31 KUHP Baru: Penerapan Alasan Pembenar

Pasal 31 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penjelasan: Pasal 31 KUHP Baru mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila ia melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, tetapi tindakan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini termasuk dalam...

Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru: Konsekuensi Permanen Penarikan Pengaduan

Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Penjelasan: Pasal 30 ayat (2) KUHP Baru mengatur tentang konsekuensi final dari penarikan pengaduan. Pasal ini berbunyi: “Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.” Pasal ini merupakan ketentuan yang sangat signifikan karena menetapkan prinsip bahwa penarikan pengaduan adalah keputusan...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…