Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 205 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 205 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang...

Pasal 55 KUHAP: Bantuan Teknis Penyidikan untuk Pembuktian Secara Ilmiah

Pasal 55 KUHAP menyatakan: Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pendahuluan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana didukung oleh bantuan teknis penyidikan untuk kepentingan pembuktian secara ilmiah. Ketentuan ini mencerminkan perkembangan sistem peradilan pidana modern yang...

Pasal 535 Burgerlijk Wetboek: Keberlanjutan Dasar Penguasaan Besit untuk Kepentingan Orang Lain

Pasal 535 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama. Pendahuluan Pasal 535 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur asas mengenai keberlanjutan status penguasaan (continuïteit van de rechtsverhouding) dalam hukum besit. Ketentuan ini menegaskan bahwa seseorang yang sejak semula menguasai...

Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement: Sumpah Pemutus sebagai Alat Pembuktian Terakhir dalam Perkara Perdata

Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak pula sama sekali tidak terbukti dan tidak mungkin dengan upaya pembuktian yang lain, maka pengadilan negeri, karna boleh menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, supaya dengen sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau...

Pasal 204 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara kepada Negara Asing atau Organisasi Asing

Pasal 204 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pendahuluan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak...

Pasal 54 KUHAP: Pembebanan Biaya Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan/atau Korban kepada Negara

Pasal 54 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. Pendahuluan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa seluruh biaya yang timbul dalam rangka pelindungan pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban menjadi tanggung jawab negara. Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari kewajiban negara untuk menjamin...

Pasal 534 Burgerlijk Wetboek: Praduga Pemegang Besit Menguasai Barang untuk Kepentingan Diri Sendiri

Pasal 534 Burgerlijek Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain. Pendahuluan Pasal 534 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur salah satu asas penting dalam hukum kebendaan mengenai kedudukan pemegang besit, yaitu bahwa setiap orang yang menguasai suatu benda pada prinsipnya dianggap menguasainya untuk kepentingan...

Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement: Pengangkatan Ahli sebagai Alat Pembantu Pembuktian dalam Perkara Perdata

Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pengadilan negeri menganggap perkara itu dapat menjadi lebih terang kalau diperiksa atau dilihat oleh ahli, maka ia dapat mengangkat ahli itu, baik atas permintaan kedua pihak, maupun karena jabatannya. (Rv. 215 dst.; IR. 190.) (2) Dalam hal demikian, akan ditentukan hari persidangan, supaya pada hari itu ahli...

Pasal 203 KUHP: Menggerakkan Negara Asing atau Organisasi Asing untuk Melakukan Permusuhan atau Perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 203 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud...

Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Pasal 413 KUHP Lama dan Pasal 527 KUHP Baru tentang Kebijakan Pemidanaan terhadap Komandan TNI

Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun. Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan: Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang…

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: Larangan Analogi dalam Penerapan Pasal

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan Hukum: Larangan Analogi dalam KUHP Baru Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan secara eksplisit: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan ini memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang dapat…

Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 3 KUHP Baru menyatakan: Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan) Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan…

Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Asas…