Perbandingan Pasal 339 KUHP Lama dan Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru Tentang Pembunuhan dengan Concursus

Pasal 339 KUHP Lama:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara dua puluh tahun.

Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru:
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Persamaan Pasal 339 KUHP Lama dan Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru

Substansi Delik (Delictsomschrijving)

Kedua pasal mengatur mengenai pembunuhan yang berhubungan dengan tindak pidana lain (concursus), yang dapat terjadi sebelum, bersamaan, atau sesudah tindak pidana tersebut. Hubungan ini menjadikan pembunuhan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan yang lebih besar.

Motif Pembunuhan

Motif yang diatur dalam kedua pasal antara lain:

  1. Menghindari tertangkap tangan (ontkomen aan ontdekking / escaping detection).
  2. Memastikan penguasaan barang hasil kejahatan agar pelaku tetap memiliki hasil dari perbuatannya.

Ancaman Pidana Maksimal

Kedua pasal menetapkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Namun, KUHP Baru menambahkan opsi pidana seumur hidup untuk memberikan efek jera yang lebih besar pada kejahatan berat yang melibatkan pembunuhan dan tindak pidana lain.

Perbedaan Pasal 339 KUHP Lama dan Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru

AspekPasal 339 KUHP LamaPasal 458 Ayat (3) KUHP Baru
Struktur RedaksiSingkat dan tidak terlalu rinci.Lebih rinci dan eksplisit dalam menjabarkan unsur-unsurnya.
Ancaman PidanaMaksimal 20 tahun penjara.Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tujuan PembunuhanMenghindari tertangkap tangan atau memastikan penguasaan barang hasil kejahatan.Ditambah tujuan mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
Lingkup ConcursusPembunuhan dapat diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.Konsep sama, tetapi tujuan diperluas secara tegas.

Asas dan Terminologi Hukum Pidana yang Relevan

  1. Asas Legalitas (Nullum crimen, nulla poena sine lege) → Tidak ada pidana tanpa aturan hukum.
  2. Asas Kesalahan (Geen straf zonder schuld / No punishment without fault) → Harus ada kesengajaan (opzet) dalam pembunuhan ini.
  3. Concursus Realis (samenloop van strafbare feiten / real concurrence) → Terjadi gabungan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana lain.
  4. Delik Gabungan / Gecombineerd Delict → Satu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang mengandung lebih dari satu tindak pidana.
  5. Pemberatan Pidana (Strafverzwarende Omstandigheden / Aggravating Circumstances) → Hubungan pembunuhan dengan tindak pidana lain menjadi alasan pemberatan hukuman.

Contoh Pasal 339 KUHP Lama

Seorang pelaku bernama Andi melakukan perampokan di sebuah minimarket. Saat aksinya, pegawai minimarket memergokinya dan mencoba menahan Andi. Untuk melarikan diri dan tetap menguasai uang hasil rampokan, Andi menusuk pegawai tersebut hingga meninggal dunia.

→ Dalam KUHP Lama, ini termasuk pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dengan tujuan menghindari tertangkap tangan dan memastikan barang hasil kejahatan tetap dikuasai. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Contoh Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru

Seorang pria bernama Budi merencanakan pembunuhan terhadap pemilik toko perhiasan. Sebelum melakukan pembunuhan, ia merusak sistem keamanan toko (tindak pidana pendahuluan). Pembunuhan dilakukan untuk mempermudah pencurian perhiasan senilai miliaran rupiah.

→ Dalam KUHP Baru, pembunuhan ini memiliki tujuan memperlancar pelaksanaan tindak pidana pencurian sekaligus memastikan penguasaan barang. Pelaku dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara Pasal 339 KUHP Lama dan Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru terletak pada cakupan motif pembunuhan dan variasi ancaman pidana. KUHP Baru memperluas motif termasuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain, serta menambahkan opsi pidana seumur hidup.

Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia kini lebih tegas dalam menindak kejahatan terorganisir dan concursus, sejalan dengan prinsip beschermingsbeginsel (perlindungan kepentingan hukum) dan perkembangan modern strafrecht.